Tentang
pancasila:
Pendidikan
Pancasila adalah salah satu materi pelajaran moral
yang ada disetiap bangku pendidikan. Mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai
dengan Perkuliahan atau ke jenjang yang lebih tinggi, tujuannya adalah untuk
mengenalkan serta menanamkan Nilai - nilai
Pancasila yang dianggap luhur agar bisa diamalkan oleh semua peserta
didik.
BAB I
Pendahuluan:
Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila yang terdapat di pembukuan UUD 1945 yang RESMI di SAHkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian di undangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II NO. 7 bersama - sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pengertian:
Pancasila adalah jati diri Negara Indonesia sebagai falsafah, ideology dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila Merupakan pandangan hidup, dasar Negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk.
A. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu
proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus-ratus tahun bangsa
Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang Merdeka, mandiri
serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam
perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang di dalamnya
tersimpul cirri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa
lain.
Jadi, secara historis bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam setiap sila Pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan
menjadi dasar Negara Indonesia sejara objektif historis telah dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai-nilai pancasila tersebut tidak
lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia
sebagai kuasa materialis pancasila.
2. Landasan Kutural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup
bermasyarakat berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup
Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam pergaulan
masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki cirri khas serta pandangan
hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakan
dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain,
bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Satu - satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya
besar bangsa lain di dunia adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara
yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam
sila-sila pancasila.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan pendidikan
pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam undang - undang No 2 tahun 1989
tentang system pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pancasila,
pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian
dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang – undang Nomor 20 tahun 2003
tentang system pendidikan Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun
1989.
4.
Landasan
Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
dan pandangan Filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan
suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan
pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam
sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa
Indonesia sebelum mendirikan Negara.
B.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan
Pancasila diharapkan untuk menghasilkan
peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1.
Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara
Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
C. Pembahasan Pancasila
Secara Ilmiah
Pancasila sebagai dasar atau filsafat
Negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, serta diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia, Tahun II no. 7 bersama – sama batang tubuh UUD 1945.
Pada
alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
meliputi:
1.Basis
atau fundamen Negara
2.Tujuan yang menentukan Negara3.Pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara itu meleksanakan fungsi-fungsinyadalam mencapai tujuan.
Pada hakekatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, yaitu sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
D. beberapa pengertian
Pancasila
1. Pengertian secara Etimologis
Secara etimilogis istilah”pancasila”
berasal dari sansekerta dari india
(bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa
adalah baasa Prakerta. Pancasila yg dimaksudkan adalah istilah “pancasyila” secara hafiah “ dasar yg memilik
lima unsure”
2.
Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 juni 1945 didalam sdang
tersebut IR soekarno berpidato
secara lisan mengenai calon rumusan dasar
Negara Indonesia & kemudian diberi nama “Pancasila” yang artinya lima dasar.
3.
Pengertian Pancasila secara
Terminologis
Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan
Negara sebagaimana lazimnya
Negara-negara yang merdeka,maka PPKI
segera mengadakan siding. Tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara RI yang dikenal dengan UUD 1945.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang
terdiri atas empat alinea tersebut
tercantum rumsusan Pancaslia sebagai
berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adail dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadian sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar